Tugas 2 Ilmu Sosial Dasar
Pemuda dan Sosialisasi
1.
Pengertian Pemuda dan Sosialisasi
Pengertian
Pemuda
Pemuda adalah individu dengan
karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki
pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.
Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah beberapa
individu yang membaur atau berkomunikasi di
dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka beraktifitas saling membantu
dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
2.
Pengertian internalisasi belajar
dan sosialisasi serta proses sosialisasi
Pengertian
dari internalisasi
Internalisasi lebih di tekankan
kepada norma-norma individu yang meng internalisasikan norma-norma tersebut,
akan tetapi norma-norma tersebut mendarah daging atau turun temurun dalam jiwa
para masyarakat.
Belajar
di tekankan kepada tingkah laku seorang individu, seperti bertambahnya pengetahuan
atau ilmu dalam diri seoseorang yang tadinya seseorang itu tidak tahu, tapi
karena dia belajar maka ia menjadi tahu, dan proses belajar berlangsung melalui
lingkungan hidup orang itu sehari-hari maupun lembaga pendidikan.
Sosialisasi
di tekankan kepada individu yang berinteraksi sosial dengan masyarakat sekitar, karena dalam dalil kehidupan
manusia atau seseorang itu tidak dapat hidup sendiri melainkan butuh
bersosialisasi agar seseorang itu dapat mencapai hal yang ia inginkan.
Proses
sosialisasi adalah
proses pembentukan tingkah laku,dan pola pikir seseorang.
Proses
Sosialisasi
terbagi dalam 4 proses yaitu :
1.
Tahap meniru adalah seseorang yang berinteraksi
atau bersosialisasi dengan keluarga,dimana keluarga itu sangat mempengaruhi
tingkah laku dan pola pikir seseorang tersebut di masa pertumbuhan seseorang
itu. Lingkungan sekitar juga dapat mempengaruhi pembentukan seorang individu
dalam tahap ini.
2.
Tahap persiapan dialami sejak lahir, manusia
mengalami proses pengenalan secara bertahap di dunia untuk siap berbaur dalam
berbagai kelompok kehidupan yang tersebar di seluruh dunia.
3.
Tahap siap adalah aksi peniruan yang
dilakukan di dalam keluarga yang sudah mulai berkurang di gantikan oleh peran
yang secara langsung di mainkan oleh individu itu sendiri dengan penuh
kesadaran. Kemampuannya beradaptasi dengan teman-temannya yang memiliki
kemampuan sama atau berbeda sehingga memungkinkan untuk bermain secara
bersama-sama. Dan dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan
yang lain.
4.
Tahap penerimaan norma kolektif adalah seseorang itu sudah
dewasa,seseorang tersebut sudah dapat bercampur dengan masyarakat luas. Dengan ini
seseorang tersebut sudah tidak lagi berinteraksi dengan teman-teman yang berada
di sekitarnya, melainkan sudah berinteraksi dengan masyarakat luas.
3.
Pola dasar pembinaan dan
pengembangan generasi muda
Pola
dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan nomor : 0323/U/1978 tanggal 28
oktober 1978. Yang mempunyai tujuan agar pihak-pihak yang berkepentingan
benar-benar memakai pedoman untuk dapat mencapai tujuan yang tepat.
Pola pembinaan dan pengembangan
generasi muda memiliki dasar seperti :
1.
Pancasila
2.
Undang-undang
dasar 1945
3.
Garis-garis
Besar Haluan Negara
4.
Sumpah
Pemuda dan Proklamasi
5.
Tata
nilai ditengah masyarakat
4.
Dua pengertian pokok pembinaan dan
pengembangan generasi muda
1.
Generasi muda sebagai subyek
pembinaan dan pengembangan adalah
mereka yang telah memiliki bekal –bekal
dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya
secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah
yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta
pembangunan nasional.
2.
Generasi muda sebagai obyek
pembinaan dan pengembangan
ialah mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah
pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan
belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional
5.
Tujuan pokok sosialisasi
Tujuan
sosialisasi ada 4
yaitu:
a.
Memberikan
ketrampilan terhadap seseorang agar mampu mengimbangi hidup bermasyarakat.
b.
Mengembangkan
kemampuan berkomunikasi secara efektif.
c.
Membantu
mengendalikan fungsi – fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
d.
Membiasakan
diri dengan berprilaku sesuai dengan nilai – nilai dan kepercayaan pokok yang
ada dimasyarakat.
Warganegara dan Negara
6.
Pengertian, sifat, dan ciri – ciri
Hukum
Pengertian
hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Sifat
dan ciri hukum
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
d.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
7.
Sumber – sumber dan pembagian hukum
Sumber
hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber
hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor
pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut. Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
2.
Sumber
hukum formil ada 5 yaitu:
a.
UU
(statute)
b.
Kebiasaan
(custom)
c.
Keputusan
hakim (jurisprudentie)
d.
Traktat
e.
Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Pembagian
Hukum
a.
Hukum
berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
b.
Hukum
berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum nasional dan Hukum
Internasional.
c.
Hukum
berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum Formal.
d.
Hukum
berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum
Alam.
e.
Hukum
Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum
Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum
Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
f.
Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu golongan,
Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
g.
Hukum
Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
h.
Hukum
Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
8.
Pengertian dan 2 tugas utama negara
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara
konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Tugas
utama negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
9.
Sifat – sifat dan 2 bentuk negara
Sifat-Sifat
Negara
1.
Sifat
memaksa, menggunakan kekerasan fisik
agar tercapainya ketertiban di masyarakat
2.
Sifat
monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam menetapkan tujuan bersama
dari masyarakat
3.
Sikap
menyangkut semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orang tanpa terkecuali
Bentuk-Bentuk
Negara
a.
Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi
2.
Desentralisasi.
b.
Negara
Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1.
tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
10.
Unsur – unsur dan tujuan NKRI
Unsur-Unsur
Negara
1.
Rakyat
Rakyat
merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil
Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan: Negara tidak akan berdiri tanpa
adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.
2.
Wilayah
Wilayah
merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada wilayah yang didiami oleh
manusia, maka negara akan terbentuk dan
kekuasaan Negara mencakup seluruh
wilayah, tidak hanya tanah , tetapi laut di sekelilingnya dan angkasa di
atasnya.
3.
Pemerintahan
Setiap
Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan
melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya keputusan-keputusan ini
berbuntuk perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini
pemerintah bertindak atas nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakanya
dengan semua cara termasuk paksaan yang tersedia.
Tujuan
Negara Republik Indonesia
1.
Tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
2.
Melindungi
segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.
3.
Memajukan
kesejahteraan umum
4.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
5.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
11.
Pengertian pemerintah serta
perbedaan antara pemerintah dan pemerintahan
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu.
Perbedaan
Pemerintahan dengan Pemerintah
1.
Pemerintah
itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan pemerintahan itu adalah
suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin
dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.
2.
Pemerintah
adalah orang yang memberikan mandat atau perintah atau lebih mudahnya,
pelakunya sedangkan Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat berkaitan karena korelasinya sangat erat,
seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan, dan pemerintahan pasti ada
karena adanya pemerintah.
3.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari
orang-orang yang memerintah. Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan
= mobil, rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
12.
Pengertian warga negara, 2 kriteria
menjadi warga negara, orang – orang yang berada dalam satu wilayah negara
Pengertian
warga negara
Waganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
warganegara
1.
Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
a.
Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
b.
Kriteria
Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut "ius soli".
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
Orang-Orang
yang Berada dalam Wilayah Negara
1.
Penduduk
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2.
Bukan
Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
13.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga
Negara dan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal
dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
1.
Menurut
pasal 26 UUD 1945
a.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b.
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
a.
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
b.
Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
Pasal-Pasal
dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara
diatur dalam undang - undang sebagai berikut :
1.
Pasal
27 ayat 1-3
·
Mengatur
tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.
Pasal
28 ayat A – J
·
Mengatur
tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.
Pasal
29 ayat 2
·
Mengatur
tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
4.
Pasal
30 ayat 1-5
·
Mengatur
tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan
kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.
Pasal
31 ayat 1-5
·
Mengatur
tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem
pendidikan Nasional, dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan
kebudayaan
6.
Pasal
33 ayat 1-5
·
Mengatur
tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian
Nasional.
7.
Pasal
34 ayat 1-4
·
Mengatur
tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung
jawab negara.
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
14.
Pengertian dan terjadinya pelapisan
sosial
Pengertian
Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau yang disebut
juga stratifikasi atau stratification yang berasal dari kata strata atau
stratum yang berarti lapisan. Definisi stratifikasi atau pelapisan masyarakat
diantaranya adalah :
1.
Menurut
Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam
kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat/ hierarchies.
2.
Menurut
Theodorson dkk, dalam dictionary sociology menyatakan pelapisan masyarakat
berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam
sistem sosial (dari kelompok kecil sampai masyarakat) dalam hal pembedaan hak,
pengaruh dan kekuasaan.
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan
pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan
tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya
oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh
karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari
pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya,
maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis,
misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat
pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan
sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
·
sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang seerajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
·
sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal)
15.
Perbedaan sistem pelapisan dalam
masyarakat dan beberapa teori tentang pelapisan sosial
Perbedaan
Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1.
Sistem
pelapisan masyarakat tertutup, yaitu perpindahan anggota masyarakat kelapisan
lain baik keatas maupun bawah tidak mungkin terjadi kecuali hal-hal istimewa.
Satu satunya jalan menjadi satu anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah
kelahiran. Ini dapat ditemui di India dengan sistem kasta yaitu :
·
Kasta
brahmana / golongan pedeta, kasta tertinggi
·
ksatria,
golongan bangsawan dan tentara sebagai lapisa kedua
·
Kasta
waisya, kasta golongan pedagang
·
Kasta
sudra, kasta dari golongan rakyat jelata
·
Kasta
paria adalah golongan yang tidak mempunyai kasta yaitu gelandangan, kaum
peminta.
2.
Sistem
masyarakat terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik
ke lapisan atas maupun jatuh pada lapisan bawah. Kedudukan yang diperoleh
berdasarkan atas usaha sendiri / achieved status.
3.
System
pelapisan social campuran, kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.
Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti :
1.
Masyarakat
terdiri dari kelas atas/ upper class, dan kelas bawah/ lower class
2.
Masyarakat
terdiri dari 3 kelas, upper class, middle class, lower class
3.
Masyarakat
terdiri dari uuper class, upper middle class, lower middle class, lower class
Teori tentang pelapisan masyarakat
menurut para ahli :
a.
Aristoteles,
yaitu tiap negara terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengahnya.
b.
Prof.
Dr. Selo sumarjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA : selama dalam masyarakat ada
yang dihargai oleh masyarakat itu maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat
menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
c.
Vilfredo
Pareto, sarjana Italia menyebutkan bahwa ada dua kelas yang berbeda setiap
waktu yaitu golongan elit dan non elit. Pangkal perbedaan adalah kecakapan,
watak, keahlian, dan kapasitas orang yang berbeda-beda.
d.
Gaotano
Mosoa, seorang sarjana Italia menyebutkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul
dua kelas yaitu kelas pemerintah dan kelas yang diperintah.
e.
Karl
Max, mengatakan ada dua macam kelas dalam masyarakat yaitu kelas yang memiliki
tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan dalam prosesproduksi.
Ukuran atau kriteria dalam
menggolongkan masyarakat kedalam pelapisan sosial adalah:
·
Ukuran
kekayaan, orang memiliki kekayaan terbanyak masuk dalam kelas teratas.
·
Ukuran
kekuasaan, orang yang memiliki wewenang terbesar menempati lapisan sosial
teratas.
·
Ukuran
kehormatan, orang-orang yang paling disegani mendapat atau menduduki lapisan
sosial teratas.
·
Ukuran
ilmu pengetahuan.
16.
kesamaan derajat, pasal-pasal di
dalam UUD 45 tentang persamaan hak, serta 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang
tercantum pada UUD 45
Kesamaan
derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan
memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban
sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya
dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Pasal-pasal
di dalam UUD 45 tentang persamaan hak
1.
Pasal
27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa
kecuali.
2.
Pasal
27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3.
Pasal
28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
4.
Pasal
29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara.
5.
Pasal
31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah
mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur
dengan Undang-Undang.
4
pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada
3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
1.
Hak
asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi
manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicara.
2.
Hak
asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak
mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
3.
Hak
asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan
perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
4.
Hak
asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan
seni budaya, dan lain-lain.
5.
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
6.
Hak
untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam
penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Berbagai
Instrumen HAM di Indonesia :
1)
Pembukaan
UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2)
Batang
Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi
manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.
Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.
Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.
Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.
Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK
ASASI MANUSIA
1.
Pasal
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2.
Pasal
28 B
1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
3.
Pasal
28 C
1)
Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
2)
Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4.
Pasal
28 D
1)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)
Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
3)
Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
5.
Pasal
28 E
1)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
3)
Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6.
Pasal
28 F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
7.
Pasal
28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman
kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
8.
Pasal
28 H
1)
Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan
2)
Setiap
orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4)
Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
9.
Pasal
28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
10.
Pasal
28 J
1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara
2)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
17.
Pengertian dan Fungsi elite dalam
memegang strategi
Pengertian
elite
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum
elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan,
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a.
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
b.
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c.
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
d.
Ciri-ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang umum elite
itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang
terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang
kekuasaan.
Dalam istilah yang lebih umum elite
dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri
watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai
posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil
berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani
kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang
teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada
kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan
yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika
dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada
penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.
18.
Pengertian dan ciri – ciri massa
Pengertian
massa
Istilah massa dipergunakan untuk
menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang
dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri
masa
Beberapa hal penting yang merupakan
sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
2.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
3.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
19.
Pengertian dan syarat – syarat
menjadi masyarakat
Pengertian
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok orang
yang membentuk sebuah sistem semi tertutup/semi terbuka. Suatu kesatuan
golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Masyarakat
juga suatu kelompok manusia yang mempunyai tatanan kehidupan, norma-norma, asat
istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.
Syarat
- syarat menjadi masyarakat
Beberapa syarat untuk menjadi
masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.
Interaksi
diantara sesama anggota masyarakat
b.
Menempati
wilayah dengan batas-batas tertentu
c.
Saling
tergantung satu dengan lainnya
d.
Memiliki
adat istiadat tertentu/kebudayaan
e.
memiliki
identitas bersama
20.
Pengertian masyarakat perkotaan, 2
tipe masyarakat, serta ciri-ciri masyarakat kota
Pengertian
masyarakat perkotaan
Masyarakat perkotaan merupakan masyarakat urban dari
berbagai asal/desa yang bersifat heterogen dan majemuk karena terdiri dari
berbagai jenis pekerjaan/keahlian. Suatu kelompok/masyarakat dapat disebut
sebagai masyarakat kota apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian
besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
2 tipe masyarakat
·
Masyarakat
kecil yang belum kompleks, yaitu masyarakat yang belum menghenal pembagian
kerja, struktur, dan aspek-aspeknya masih dapat dipelajari sebagi satu
kesatuan.
·
Masyarakat
yang sudah kompleks, yaitu masyarakat yang sudah jauh menjalankan spesialisasi
dalam segala bidang, karena ilmu pengetahuan sudah maju, teknologi maju, dan
sudah mengenal tulisan.
Ciri-ciri
masyarakat kota
Sebenarnya ada banyak ciri-ciri
masyarakat perkotaan, namun saya hanya mengambil beberapa saja yang sangat
menonjol. Yaitu, sebagai berikut:
a.
Kehidupan
keagamaan berkurang, hal ini karena cara berpikir yang rasional dan cenderung
sekuler.
b.
Sikap
mandiri yang kuat dan tidak terlalu tergantung pada orang lain sehingga
cenderung individualistis
c.
Hubungan
antar individu bersifat formal dan interaksi antar warga berdasarkan
kepentingan
d.
Pembagian
kerja sangat jelas dan tegas berdasarkan tingkat kemampuan/keahlian
e.
Tingkat
pertumbuhan penduduknya sangat tinggi
21.
Perbedaan antara desa dan kota
serta hubungan desa dan kota
Perbedaan
antara desa dan kota
Kita dapat membedakan anatara
masyarakat desa dengan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing mempunyai sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda.
Berikut adalah beberapa perbedaan
antara desa dan kota, yaitu:
a.
Jumlah
dan kepadatan penduduk
b.
Pola
interaksi sosial
c.
Lingkungan
hidup
d.
Corak
kehidupan sosial
e.
Solidaritas
sosial
f.
Mata
pencaharian
Hubungan
desa dengan kota
Masyarakat pedesaan dan perkotaan
bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali antara satu dengan yang
lainnya. Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan
yang erat. Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan.
Hubungan kota dengan desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat yang
menang, karena itu dalam hubungan desa dengan kota, makin besar suatu kota maka
semakin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan pedesaan.
Hubungan desa dengan kota, yaitu:
a.
Masyarakat
tersebut bukanlah 2 komunitas yang berbeda
b.
Kota
tergantung dengan desa dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan
c.
Sebaliknya,
kota menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan desa
d.
Desa
juga merupakan tenaga kasar pada jenis pekerjaan tertentu
22.
Aspek positif dan aspek negative, 5
unsur lingkungan perkotaan, serta fungsi ekstenal kota
Aspek
positif dan aspek negatif
·
Bertambahnya
penduduk sehingga tidak seimbang dengan
persediaan lahan pertanian,
·
Terdesaknya
kerajinan rumah di desa oleh produk industri modern.
·
Penduduk
desa, terutama kaum muda, merasa tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat
sehingga mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.
·
Didesa
tidak banyak kesempatan untuk menambah ilmu pengetahuan.
·
Kegagalan
panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau
panjang, dsb. Sehingga memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain
dikota.
Hal – hal yang termasuk pull factor
antara lain :
a.
Penduduk
desa kebanyakan beranggapan bahwa dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk
mendapatkan penghasilan
b.
Dikota
lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi
industri kerajinan.
c.
Pendidikan
terutama pendidikan lanjutan, lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d.
Kota
dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat
pergaulan dengan segala macam kultur manusianya.
e.
Kota
memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari kontrol sosial yang ketat atau
untuk mengangkat diri dari posisi sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125
).
Unsur-unsur
lingkungan perkotaan
Perkembangan kota merupakan
manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara
umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, yaitu mengandung 5 unsur
yang meliputi:
1.
Wisma:
unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung
terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatansosial
dalam keluarga.
2.
Karya
: Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ; misalnya bagi
kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta kegiatan kerja
lainnya.
3.
Marga
: Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan
internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya
(hubungan eksternal).
4.
Suka
: Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan, kebudayaan, dan
kesenian.
5.
Penyempurnaan
: Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan,
perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.
Fungsi
eksternal kota
Fungsi eksternal kota, yakni
seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau
daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional
maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa suatu pembangunan kota
tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah dengan daerah
sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
23.
Pengertian dan ciri – ciri desa
Pengertian
desa
Dalam kehidupan sehari-hari atau
secara umum sering di istilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang
letaknya jauh dari keramaian kota,yang di huni sekelompok masyrakat di mana
sebagian besar mata pencaharianya sebagai petani sedangkan secara
atmininistrastif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun di
gabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur
rumah tangga sendiri (otonomi).
Ciri-ciri
desa
Berikut beberapa ciri dari desa
yang saya ambil berdasarkan garis besarnya:
a.
Kehidupan
masyarakatnya sangat erat dengan alam
b.
Pertanian
sangat bergantung pada musim
c.
Desa
merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d.
Perkembangan
sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum
informal.
e.
Norma
agama dan hukum adat masih kuat.
24.
Ciri – ciri masyarakat pedesaan dan
macam – macam pekerjaan gotong royong
Ciri-ciri
masyarakat pedesaan
·
Sistem
kehidupan umumnya bersifat kelompok dengan dasar kekelurgaan (paguyuban).
·
Diantara
warga desa mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan
dengan masyarakat lain di luar batas wilayahnya.
·
Mata
pencaharian utama para penduduk biasanya petani
·
Faktor
geografis sangat berpengaruh terhadap corak kehidupan masyarakat
·
Adat-istiadat
dan norma agama kuat.
Macam-macam
pekerjaan gotong-royong
Gotong royong merupakan suatu
istilah asli Indonesia yang berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu
hasil yang didambakan.
Contoh dari gotong-royong sendiri
adalah seperti :
1.
Membersihkan
lingkungan bersama
2.
Adanya
sistem ronda untuk menjaga lingkungan
3.
Saling
membantu sesama warga
4.
Bahu
membahu dalam pembangunan desa
25.
Sifat dan hakikat masyarakat
pedesaan dan macam-macam gejala masyarakat pedesaan
Sifat
dan hakekat masyarakat pedesaan
Masyarakat pedesaan mempunyai sifat
yang kaku tapi sangatlah ramah. Biasanya adat dan kepercayaan masyarakat
sekitar yang membuat masyarakat pedesaan masih kaku, tetapi asalkan tidak
melanggar hukum adat dan kepercayaan maka masyarakat pedesaan adalah masyarakat
yang ramah.
Pada hakikatnya masyarakat pedesaan
adalah masyarakat pendukung seperti sebagai petani yang menyiapkan bahan
pangan.
Masyarakat desa dinilai oleh orang
kota sebagai masyarakat damai, harmonis, adem ayem dan tenang.
Memiliki sifat :
·
petani
tidak kolot, tidak bodoh, tidak malas
·
sifat
hidup penduduk desa rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha
Macam-macam
gejala masyarakat pedesaan
·
Kontraversi
(Pertentangan)
Pertentangan yang terjadi ini bisa
disebabkan olej perubahan konsep-konsep kebudayaan/adat istiadat, psikologi
atau dalam hubungannya dengan guna-guna/ilmu hitam.
·
Kompetisi
(Persiapan)
Sesuai kodratnya masyarakat
pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat daya saing. Oleh karena
itu, maka wujud persaingan itu bisa positif dan negatif. Wujud saing secara
positif apabila saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasu dan produksi.
Wujud saing negatifnya apabila persaingan ini hanya berhentu pada sifat ini,
yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarlan fitnah-fitnah
saja.
·
Kegiatan
pada masyarakat pedesaan.
Masyarakat pedesaan mempunyai
penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan
orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang
diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya
adalah sebaliknya.
26.
Sistem budaya petani Indonesia, unsur-unsur
desa dan fungsinya
Sistem budaya petani
Indonesia
·
Para
petani di Indonesia terutama di pulau jawa pada dasarnya menganggap bahwa
hidupnya itu sebagai sesuatu hal yang buruk, penuh dosa, kesengsaraan. Tetapi
itu tidak berarti bahwa ia harus menghindari hidup yang nyata dan menghindarkan
diri dengan bersembunnyi di dalam kebatinan atau dengan bertapa, bahkan
sebaliknya wajib menyadari keburukan hidup itu dengan jelas berlaku prihatin
dan kemudian sebaik-baiknya dengan penuh usaha atau ikhtiar.
·
Mereka
beranggapan bahwa orang bekerja itu untuk hidup, dan kadang-kadnag untuk
mencapai kedudukannya.
·
Mereka
berorientasi pada masa ini (sekarang), kurang memperdulikan masa depan, mereka
kurang mampu untuk itu. Bahkan kadang-kadang ia rindu masa lampau mengenang
kekayaan masa lampau menanti datangnya kembali sang ratu adil yang membawa
kekayaan bagi mereka).
·
Mereka
menganggap alam tidak menakutkan bila ada bencana alam atau bencana lain itu
hanya merupakan sesuatu yang harus wajib diterima kurang adanya agar peristiwa-peristiwa
macam itu tidak berulang kembali. Mereka
cukup saja menyesuaikan diri dengan alam, kurang adanya usaha untuk
menguasainya.
·
Dan
unutk menghadapi alam mereka cukup dengan hidup bergotong-royong, mereka sadar
bahwa dalam hidup itu tergantung kepada sesamanya.
Unsur-unsur
desa dan fungsinya
·
Daerah,
dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaanya.
·
Penduduk,
adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran dan mata
pencaharian penduduk desa setempat.
·
Tata
kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
Ketiga unsur tersebut merupakan
satu kesatuan dan tidak berdiri sendiri.
27.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan
masyarakat perkotaan
Kehidupaan masyarakat desa berbeda
dengan masyarakat kota. Perbedaan yang paling mendasar adalah keadaan
lingkungan, yang mengakibatkan dampak terhadap personalitas dan segi-segi
kehidupan. Kesan masyarakat kota terhadap masyarakat desa adalah bodoh, lambat
dalam berpikir dan bertindak, serta mudah tertipu dsb. Kesan seperti ini karena
masyarakat kota hanya menilai sepintas saja, tidak tahu, dan kurang banyak
pengalaman.
Masyarakat pedesaan maupun masyarakat perkotaan
masing-masing dapat diperlakukan sebagai sistem jaringan hubungan yang kekal
dan penting, serta dapat pula dibedakan masyarakat yang bersangkutan dengan
masyarakat lain. Jadi perbedaan atau ciri-ciri kedua masyarakat tersebut dapat
ditelusuri dalam hal lingkungan umumnya dan orientasi terhadap alam, pekerjaan,
ukuran komunitas, kepadatan penduduk, homogenitas-heterogenotas, perbedaan
sosisal, mobilitas sosial, interaksi sosial, pengendalian sosial, pola
kepemimpinan, ukuran kehidupan, solidaritas sosial, dan nilai atau sistem
lainnya.
Daftar Pustaka
Pemuda
dan Sosialisasi
Warganegara dan
Negara
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Masyarakat
Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Komentar
Posting Komentar